SWARA – Kawan Tunaiku, jika kamu sedang membutuhkan tambahan dana segar untuk suatu keperluan, biasanya bagaimana sih kamu menyelesaikannya? Di Indonesia, kita mengenal berbagai macam jasa penyedia pinjaman atau jasa kredit, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Butuh rumah, ada KPR. Butuh modal usaha, ada modal kerja. Butuh motor, ada kredit motor! Nah, penyedia layanan pinjaman ini pun bermacam-macam. Bisa dari institusi perbankan maupun non-perbankan. Wah, kira-kira kamu tahu nggak jasa penyedia pinjaman itu apa saja? Maka itu, Tunaiku akan memperkenalkanmu pada yang namanya leasing, multi-finance, dan KTA Kredit Tanpa Agunan. Disimak, ya! Siapa tahu suatu saat kamu membutuhkan. Multi-finance Multi-finance adalah bisnis pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan menalangi terbih dahulu pembayaran ke dealer motor, mobil, alat berat, dsb, selanjutnya customer akan menyicil pembayaran kepada perusahaan pembiayaan tersebut yang tentunya ditambah dengan bunga, administrasi, dan lain-lain. Multi-finance termasuk ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB. Bentuk-bentuk produk multifinance pun beragam, beberapa di antaranya, leasing, consumer finance, factoring, dan pembiayaan tunai. Setiap produk memiliki skema, ketentuan, dan manfaat yang berbeda.  Artikel terkait Kredit Mobil Kredit Mobil, Lebih Baik Pilih Lewat Bank atau Leasing? Selain Kredit Tanpa Agunan, Pertimbangkan Ini Sebelum Beli Mobil Pengen Punya Mobil? Mungkin 5 Mobil Murah Ini Pas dengan Dompetmu Leasing Secara harafiah, leasing berasal dari kata lease menyewa atau bisa juga disebut sewa-guna-usaha. Jadi, sistem leasing merupakan kegiatan pembiayaan perusahaan oleh suatu lembaga dalam bentuk penyediaan barang-barang modal bagi suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala. Leasing sendiri merupakan salah satu bentuk produk dari multifinance di atas. Meskipun konsepnya agak sama, leasing berbeda lho dengan kredit. Perbedaannya yaitu, dengan leasing sang peminjam memiliki opsi antara memiliki barang pinjaman atau tidak di akhir periode sewa. Jika pembayaran enggak tuntas, barang otomatis akan kembali pada sang pemberi sewa. Misalnya, kamu membeli mobil menggunakan menggunakan sistem leasing. Ini berarti  pembayaran awal mobilmu ditanggung oleh sang perusahaan leasing dan kamu tinggal mencicilnya tiap bulan ke perusahaan tersebut. Dengan catatan, mobil ini belum sepenuhnya menjadi milikmu. Jika pembayaranmu macet, kemungkinan terburuknya mobilmu bisa diambil kembali oleh sang pemberi leasing. KTA KTA alias Kredit Tanpa Agunan, merupakan salah satu produk perbankan di mana nasabah dapat mengajukan pinjaman uang tanpa harus memberikan jaminan. Karena tidak butuh jaminan, KTA dapat menjadi solusi terbaik bagi mereka yang memang enggak memiliki aset. Selain itu, proses cairnya cepat dan syarat pengajuan pun terbilang sangat simpel; hanya berupa kartu identitas dan surat keterangan penghasilan. Hampir seluruh institusi perbankan di Indonesia menawarkan KTA sebagai salah satu produk andalan mereka. Salah satunya, tentu saja Amar Bank dengan produk KTA online-nya yang bernama Tunaiku. Artikel terkait KTA online Jangan Ragu Mengajukan KTA Untuk 5 Kebutuhan Mendesak Ini! Masih Asing dengan Pinjaman Online Tunaiku? Yuk Kenalan Dulu! 5 Manfaat Pinjam Uang Online yang Mungkin Belum Terpikirkan Olehmu Nah, setelah membaca ulasan perbedaan penyedia pinjaman multifinance, leasing, dan KTA ini, kira-kira kamu sudah cukup mengerti belum, nih? Jadi, jika kamu memang membutuhkan bantuan dana, jangan segan memanfaatkan produk keuangan ini, ya! Daripada harus berurusan dengan rentenir? Hiii!Semuamasalah pasti ada solusinya, termasuk pula jika kamu ditolak saat pinjam uang secara online. Berikut adalah beberapa cara dan tips supaya kamu bisa kembali mengajukan pinjaman online. 1. Tunggu selama tiga bulan setelah pengajuan awal. Setelah ada penolakan dari pihak Pinjaman Uang online, biasanya mereka memberikan tenggang waktu Di era yang semakin maju seperti saat ini, semakin banyak lembaga keuangan seperti perusahaan pembiayaan leasing yang bermunculan untuk membantu masyarakat memenuhi semua kebutuhan finansial. Salah satu perusahaan jasa keuangan yang paling tinggi pertumbuhannya adalah penyedia layanan pinjaman uang dengan agunan. Namun tahukah Anda, apa bedanya layanan pinjaman uang dan pembiayaan di Bank maupun Multifinance? Banyak dari kita yang sering salah paham mengenai fungsi keduanya, sehingga tidak sedikit calon nasabah kami pun yang bingung mengenai kedua layanan tersebut. Sama seperti istilah take over yang kadang membuat bingung para konsumen. Kami akan jelaskan mengenai perbedaan dari keduanya. Jika Anda ingin memperoleh uang tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti biaya kelahiran anak, modal bisnis ataupun biaya nikah, maka fasilitas pinjaman dana tunai dengan gadai BPKB Mobil atau Motor bisa dimanfaatkan. Namun jika Anda memiliki rencana untuk membeli motor atau mobil, Anda bisa memilih jenis layanan pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor KKB. Lalu jenis pinjaman seperti apa yang terbaik bagi Kita? Apakah pinjaman uang atau pinjaman berupa pembiayaan? Silakan disimak perbedaan dari keduanya. Karena semakin tingginya permintaan nasabah, banyak perusahaan keuangan kini memiliki produk pinjaman atau kredit yang makin variatif. Pada intinya, perbedaan mendasar adalah dari bentuk pinjaman yang akan diperoleh. Untuk pinjaman uang, yang diberikan berupa dana tunai dan Anda bebas menggunakannya untuk keperluan apapun. Sedangkan pembiayaan, Anda harus memilih terlebih dahulu barang apa yang ingin dimiliki lalu kemudian diajukan ke perusahaan pembiayaan untuk dibiayai. Pinjaman Uang Menurut Peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah pemberian penggunaan uang atau barang dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan atau persetujuan pinjam-meminjam antara bank dan lembaga non-bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam dana melunasi seluruh utangnya kewajiban dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. Sesuai dengan asal mula kata kredit yaitu credere yang berarti kepercayaan, kredit bermakna kepercayaan dari kreditur atau penyedia pinjaman kepada debiturnya atau penerima dana pinjaman. Fungsi atau tujuan utama adanya skema kredit sebenarnya untuk menciptakan kegiatan saling membantu antara satu pihak dengan pihak lainnya dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan, baik dalam kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan bisnis modal usaha. Kredit bisa dianggap memenuhi fungsinya jika kredit memberikan dampak positif bagi pihak kreditur dan debitur, serta masyarakat pada umumnya. Pada dasarnya, beberapa tujuan kredit adalah Memberikan pinjaman bank dan multifinance leasing dengan bunga yang sudah ditentukan. Memaksimalkan dana yang diperoleh dari masyarakat atau pihak ketiga. Menyalurkan modal kerja atau bisnis. Meningkatkan lalu lintas pembayaran. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya si peminjam dana. Sedangkan unsur-unsur yang terdapat di dalam penyediaan fasilitas kredit adalah sebagai berikut Kepercayaan. Adalah keyakinan pemberi kredit bahwa pinjaman bisa dimanfaatkan oleh debitur dan diterima kembali dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah tertentu. Unsur ini dapat dicapai dengan cara pengecekan kapasitas si penerima pinjaman untuk melunasi pinjaman selama periode tertentu secara interen dan eksteren. Kredit baru bisa terjadi setelah adanya unsur kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai seluruh persyaratan dan ketentuan dalam pencairan uang pinjaman. Jangka Waktu Tenor pinjaman merupakan masa peminjaman uang yang sudah disepakati, yaitu pada akhir periode, si penerima pinjaman debitur diharuskan mengembalikan pinjamannya beserta bunga yang telah ditetapkan oleh Bank atau Leasing. Resiko. Merupakan unsur yang wajib ada dalam pengadaan kredit yang dimana pada tenor berjalan, pasti selalu ada risiko gagal bayar kredit macet. Hal ini bisa saja terjadi secara disengaja maupun yang tidak disengaja oleh peminjam. Balas Jasa prestasi adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan keuangan yang memberikan kredit pinjaman kepada nasabah dan biasanya berupa bunga atau bagi hasil. lalu dimanakah perusahaan penyedia pinjaman dana tunai dengan gadai BPKB terbaik di Indonesia? Jika Anda ingin bunga ringan, proses tidak berbelit-belit dan cepat cair, maka silakan kunjungi Tempat pinjaman uang jaminan BPKB Mobil atau Motor terbaik dengan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan pengalaman multifinance lebih dari 30 tahun. Segera hubungi kami untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya adalah mengenai pembiayaan, yaitu sebuah kegiatan jasa yang didasari oleh perjanjian antara perusahaan keuangan dengan nasabahnya. Lembaga atau perusahaan pembiayaan leasing adalah badan usaha non-bank atau lembaga keuangan bukan bank LKBB yang menyediakan fasilitas layanan pinjaman kepada calon nasabahnya untuk memenuhi suatu kebutuhan. Sama seperti perbankan dan lembaga keuangan resmi lainnya, mekanisme mengenai perusahaan pembiayaan sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Menkeu Nomor 84/ mengenai Perusahaan Pembiayaan. Biasanya perbankan akan memberikan pencairan dana kepada calon debiturnya setelah data dianalisa, lalu uang tersebut akan digunakan oleh nasabah. Beda halnya dengan perusahaan pembiayaan / leasing. Ketika mengajukan kredit dan pengajuan disetujui, calon nasabah tidak akan memperoleh pencairan dana tunai, namun uang dibayarkan kepada pihak ketiga tempat nasabah ingin melakukan transaksi pembelian untuk membiayai kreditnya. Kegiatan jasa tersebut adalah pembiayaan produk barang yang ingin dimiliki oleh nasabah. Istilah pembiayaan sendiri memiliki arti menaruh kepercayaan kepada calon konsumen. Pembiayaan memiliki beberapa fungsi dan tujuan utama yaitu Mencari keuntungan dengan cara memperoleh hasil bunga dari pembiayaan yang disalurkan. Keamanan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan harus terjamin sehingga tujuan profitability bisa tercapai tanpa hambatan. Membantu nasabah pemilik bisnis melalui jasa penyediaan dalam bentuk pembiayaan. Membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dalam negeri dengan cara menyalurkan pembiayaan ke usaha yang produktif, sehingga diharapkan usaha tersebut mampu menyerap banyak tenaga kerja dan memberikan penghasilan kepada negara berupa pemasukan dari pajak. Perlu diketahui bahwa pembiayaan bisa diberikan ke nasabah debitur karena atas dasar kepercayaan, dimana prestasi yang diberikan diyakini dapat dikembalikan dan memberikan hasil sesuai dengan tenor dan syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Berdasarkan kapastitas tersebut, terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam pembiayaan, yaitu Ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yaitu sebagai pemberi dan penerima pembiayaan. Dalam hal ini, kepercayaan merupakan keyakinan dari pihak pemberi pembiayaan pinjaman berdasarkan survey dan data nasabah yang menyatakan bahwa penerima pinjaman dapat mengembalikan pinjamannya untuk tenor yang sudah disepakati sesuai syarat dan ketentuan. Dalam hal ini, segala resiko yang akan terjadi sudah diantisipasi sejak awal pada saat data nasabah di survey dan dianalisa oleh tim analis. Perusahaan pembiayaan akan memperoleh keuntungan atau balas jasa prestasi dari bunga yang dikenakan kepada nasabah. Dengan hadirnya jasa pinjaman pembiayaan, masyarakat yang dananya terbatas bisa tertolong jika ingin membeli barang secara non-tunai. Istilah lain pembayaran model seperti ini juga sering disebut dengan cara cicilan kredit atau angsuran bulanan. Kebutuhan hidup manusia memang tidak pernah ada batasnya, apalagi untuk kebutuhan pokok yang harus segera dipenuhi. Contohnya adalah Tabitha baru saja menjalankan bisnis aksesoris dengan lokasi tokonya jauh dari rumah. Karena saat ini Tabitha seorang single mother, maka untuk memantau bisnisnya, maka ia harus mengajak anaknya yang masih berusia 6 tahun. Selain itu si bitha juga harus mengasuh anaknya di segala situasi, maka untuk menyiasati agar bisnis dan kewajibannya sebagai seorang ibunya tidak terganggu, bitha harus membeli mobil baru. Kebutuhan akan kendaraan roda empat tersebut menjadi hal yang wajib bagi bitha, namun dikarenakan bisnisnya baru berjalan, maka ia tidak bisa beli secara tunai / cash. Salah satu cara yang bisa dilakukan olehnya adalah membeli mobil secara kredit / mengangsur secara bulanan. Dalam proses itulah, Bitha akan berhadapan dengan perusahaan pembiayaan atau sering disebut perusahaan leasing / multifinance. Kategori Perusahaan Pembiayaan Di Indonesia, perusahaan leasing sudah sangat menjamur seperti Bank, sehingga sangat mudah Anda temui di setiap wilayah. Dan tidak sedikit perusahaan pembiayaan yang sudah memiliki kerjasama dengan beberapa produk merk tertentu. Hal tersebut agar lebih memudahkan transaksi pembelian secara kredit yang akan dilakukan konsumen. Berikut ini beberapa perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia beserta jenis layanannya. Perusahaan Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor KKB Saat ini mobil atau motor tidak lagi menjadi barang mewah, karena dengan DP down payment yang ringan, setiap orang kini bisa memilikinya. Sudah menjadi hal umum bahwa kendaraan bermotor menjadi suatu kebutuhan penting untuk menunjang mobilitas seluruh masyarakat, khususnya di perkotaan. Apalagi dengan kondisi sarana transportasi kita yang bisa dibilang sangat buruk dan tidak aman digunakan. Dibandingkan dengan kredit pembiayaan barang elektronik, saat ini perusahaan multifinance lebih banyak melayani pemberian kredit untuk kendaraan bermotor Mobil / Motor. Berikut adalah beberapa perusahaan leasing dan multifinance yang jasa pinjaman atau pembiayaan sering digunakan oleh masyarakat. PT Federal International Finance FIF PT Mega Central Finance MCF PT BFI Finance PT Astra Sedaya Finance ACC PT Bentara Sinergies Multifinance Bess Finance PT BCA Finance PT Bima Multifinance PT Trust Finance Indonesia PT Triprima Multifinance PT Adira Finance PT WOM Finance PT Smart Multifinance PT Reksa Finance PT Bussan Auto Finance BAF Perusahaan Pembiayaan Leasing Alat Berat dan Mesin Saat ini tidak saja kendaraan bermotor yang dapat dibiayai, namun alat berat dan mesin juga bisa. Karena semakin banyaknya industri kecil maupun besar yang tergantung pada mesin serta alat berat. Bagi perusahaan pembiayaan, ini tentu menjadi peluang bisnis yang tidak boleh dilewatkan begitu saja. Tentu saja yang bisa dibiayai adalah alat atau mesin yang produktif saja seperti mesin yang bisa memproduksi makanan, pakaian, spare part kendaraan, dll. Solusi ini diberikan ke para pengusaha karena untuk bisnis dengan skala kecil menengah pasti tidak akan mampu membeli mesin produksi. Perusahaan pembiayaan yang memiliki jasa layanan ini adalah sebagai berikut PT Chandra Sakti Utama Leasing CSUL Finance PT Surya Artha Nusantara Finance SANF PT BFI Finance Indonesia TBK Perusahaan Pembiayaan Peralatan Rumah Tangga dan Elektronik Kini kebutuhan rumah tangga jumlahnya sangat tinggi. Bukan hanya kebutuhan pokok yang wajib untuk dipenuhi, namun juga kebutuhan sekunder yang berhubungan dengan peralatan rumah tangga. Bahkan yang sedang booming saat ini adalah kredit pembelian smartphone atau gadget canggih dan para pelakunya adalah aplikasi mobile yang bekerjasama dengan lembaga keuangan resmi. Perusahaan pembiayaan yang memberikan layanan di jasa kredit pembelian peralatan rumah tangga ataupun alat elektronik adalah Adira Quantum dan FIF Spektra. Sebagai informasi tambahan, sekarang banyak situs-situs e-commerce yang juga sudah bekerjasama dengan leasing untuk menyediakan jasa pembiayaan bagi pembeli di situs mereka. Hal ini tentu makin memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan tanpa harus repot-repot datang ke tokonya langsung. Proses Pembelian yang Mudah dan Sederhana Tidak sulit untuk memperoleh layanan keuangan dari perusahaan pembiayaan. Karena Anda tinggal memilih barang yang ingin dibeli, lalu ajukan aplikasi kredit angsuran dan pilih cara pembayarannya. Pihak ketiga selaku penjual produk akan meneruskannya kepada perusahaan pembiayaan yang sudah bekerjasama. Selanjutnya Anda hanya perlu membayar uang muka sebesar 30 persen dari total harga barang dan pembayaran cicilan bulanannya. Selama angsuran kredit pembelian belum lunas, pihak perusahaan pembiayaan akan terus memegang bukti kepemilikan produk yang Anda beli tersebut. Sebagai contoh saat Bitha membeli mobil baru secara kredit, perusahaan pembiayaan akan menahan bukti pemilikan kendaraan bermotor BPKB sampai cicilan Bitha selesai. Multifinance untuk Kebutuhan Bisnis Jika perusahaan keuangan lainnya, seperti perbankan yang menyediakan bermacam-macam produk keuangan, begitupun juga dengan multifinance. Lembaga Multifinance memiliki 2 jenis bidang bisnis yang dikategorikan kedalam bentuk pengadaan barang dan penyediaan jasa. Pembiayaan Konsumtif Perusahaan pembiayaan ini melakukan kegiatan untuk jenis bidang usaha yang berhubungan dengan pengadaan barang. Barang yang disediakan tergantung pada keinginan dan kebutuhan konsumen yang ingin mengambil kredit pembelian dengan cara mengangsur. Berdasarkan kebutuhan konsumen, jenis produk yang diadakan oleh perusahaan pembiayaan sangatlah variatif, mulai dari perlengkapan rumah tangga, peralatan elektronik, aksesoris kendaraan bermotor, sampai apartemen. Sedangkan untuk tenor yang bisa diambil adalah mulai dari 6 bulan sampai dengan 4 tahun sesuai barang yang dibeli. Tetapi jika ambil kredit pembelian rumah KPR, tenor yang diambil pasti lebih panjang yaitu 5 sampai 20 tahun. Sewa Guna Usaha SGU Bidang sewa guna usaha SGU ini adalah pendanaan yang dikhususkan untuk kegiatan bisnis melalui pembiayaan barang modal. Terdapat 2 pilihan yaitu menggunakan hak opsi atau hak tanpa opsi. Jasa sewa guna usaha diperuntukan bagi perluasan bisnis melalui barang modal yang diajukan ke pembiayaan. Jenis barang modal bisa beragam seperti traktor untuk para petani, mesin untuk pabrik industri, hingga truk untuk usaha ekspedisi angkutan barang. Sebelum dibiayai, pihak leasing akan melakukan survey untuk menilai apakah bisnisnya bisa berlangsung lama atau justru tidak prospektif. Untuk tenor biasanya minimal 2 tahun dan NPWP merupakan syarat yang wajib bagi pengaju kredit. Lalu Mana yang Paling Sesuai Bagi Anda? Pinjaman Uang atau Pembiayaan? Berdasarkan informasi diatas, Anda pasti sudah memperoleh gambaran singkat mengenai perbedaan mendasar antara pinjaman uang dan pembiayaan. Yang menjadi pertanyaannya adalah, mana yang sebaiknya kita pilih? Untuk perbandingan singkatnya adalah sebagai berikut Dari perbandingan tersebut, dapat kita ketahui bahwa perbedaan mendasar dari keduanya adalah bentuk pinjaman yang disediakan. Untuk pinjaman uang, nasabah akan diberikan dana tunai dan nasabah bebas menggunakan dana itu untuk membayar kebutuhan apapun. Sedangkan pembiayaan, memberikan pinjaman berupa barang atau produk yang diinginkannya dengan mekanisme uang pencairan bukan langsung diberikan ke nasabah, namun dibayarkan kepada pihak ketiga penjual produk. Semoga artikel mengenai perusahaan pembiayaan leasing serta seluk beluknya ini bisa membantu Anda untuk mengambil keputusan yang terbaik. Untuk situs pinjaman dana tunai gadai BPKB tercepat dan terbaik, hanya di
Sementarapihak OJK mengartikan leasing sebagai bentuk pembiayaan untuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau tidak menggunakan hak opsi (operating lease). Di mana penyewa guna usaha (lessee)dapat menggunakan barang sewa dalam jangka waktu tertentu yang berdasar pada pembayaran
Danatunai tanpa jaminan, ditransfer ke rekening nasabah.; Besar cicilan tiap bulannya tetap sesuai jangka waktu pinjaman.; Plafon kredit Rp 1 juta sampai Rp 200 juta; Masa kredit 6 bulan sampai 3 tahun: 6 bulan / 12 bulan / 18 bulan 24 bulan / 36 bulan; Angsuran bulanan yang dibayarkan termasuk pinjaman pokok (hutang), bunga dan biaya-biaya lainnya
Seperti yang banyak orang tahu, hampir 70% masyarakat Indonesia membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit. Itulah alasan banyak perusahaan leasing yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Kendati demikian, masih banyak yang belum memahami perbedaan leasing dengan kredit. Kedua istilah tersebut pada dasarnya berbeda, namun tidak sedikit yang mengartikan sama. Lantas apa, sih perbedaan leasing dan kredit? Cari tahu jawabannya di sini! Perbedaan Leasing Dan Kredit Dari Segi Pengertian Leasing Secara harfiah, kata “Leasing” berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan. Sementara, secara umum Leasing merupakan segala bentuk kegiatan penyediaan barang modal bagi perusahaan/ perorangan dalam jangka waktu tertentu. Sementara pihak OJK mengartikan leasing sebagai bentuk pembiayaan untuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi finance lease atau tidak menggunakan hak opsi operating lease. Di mana penyewa guna usaha lessee dapat menggunakan barang sewa dalam jangka waktu tertentu yang berdasar pada pembayaran berkala. Penyewa guna usaha adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal setelah mendapat pembiayaan dari perusahaan pembiayaan lessor. Apabila penyewa guna usaha tak sanggup melanjutkan pembayaran, maka lessor berhak mengambil kembali barang sewa guna tersebut. Kredit Sementara Kredit merupakan kegiatan meminjam sejumlah dana dari pihak Bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Selanjutnya lembaga pembiayaan akan memberikan pilihan cara pembayaran mencicil dengan nominal dan jangka waktu sesuai kesepakatan bersama. Dampak Kesalahan Memahami Pengertian Leasing dan Kredit Di Indonesia sendiri konsep pengertian leasing menjadi tak ubahnya dengan kredit, terutama kredit kendaraan bermotor. Akibat dari kesalahan memahami dari kedua istilah tersebut maka berimbas pada teknis pelaksanaan hingga pemberlakukan uang muka. Seharusnya perusahaan leasing tidak menetapkan uang muka, karena konsep dasarnya adalah sewa menyewa. Bahkan, dengan konsep tersebut maka penyewa tidak berkewajiban menanggung beban perawatan, kerusakan fisik hingga pajak kendaraan. Namun pada realitanya, penyewa guna usaha terbebani dengan hal tersebut. Istilah Penting Dalam Leasing Lease merupakan kontrak sewa atas penggunaan barang/ harta sesuai jumlah dan di dalam periode merupakan pihak nasabah atau pengguna barang harta dari pembiayaan perusahaan leasing. Lessor, merupakan pihak pemilik aktiva Lease term merupakan jangka waktu pembayaran oleh pihak lessee yang bersifat mutlak Residual value merupakan nilai barang sesuai prediksi sebelum memasuki masa sewa Ciri-Ciri Leasing Agar dapat lebih memahami perbedaan Leasing dan Kredit, maka sebaiknya Sobat Pintar mengenali ciri-ciri leasing terlebih dahulu. Berikut ciri-ciri leasing Terdapat keterkaitan di antara jangka waktu lease dengan masa kegunaan barang leaseHak atas barang sewa menjadi milik pihak lessorBarang yang menjadi objek leasing merupakan barang untuk keperluan perusahaan Pengambilan hak atas sewa inilah yang seringkali menjadi pencetus salah pengertian antara leasing atau kredit. Macam-Macam Leasing Finance Leasing Lessee akan memilih dan memesan barang modal sesuai keinginannya. Kemudian lessee juga akan bernegosiasi secara langsung dengan pihak supplier barang, terkait dengan harga dan syarat-syaratnya. Kemudian Lessor akan menjadi pihak yang menyelesaikan pembayaran atas pembelian barang modal tersebut. Sebagai imbalannya, maka pihak lessee berkewajiban untuk melakukan pembayaran secara periodik sesuai jadwal waktu yang telah menjadi kesepakatan bersama. Lazimnya, lessee harus membayar sejumlah uang sesuai harga barang beserta bunganya. Operating Lease Dalam jenis leasing ini, pihak lessor telah membeli sebuah barang modal. Selanjutnya pihak lessee hanya menyewa barang modal tersebut dan membayar biaya sewa dalam jangka waktu tertentu. Leverage Lease Leasing ini melibatkan pihak ketiga/ credit provider. Di mana lessor akan membiayai objek barang modal hanya 20%- 40% saja, sisa akan menjadi tanggung jawab credit provider Cross Border Lease Leasing yang satu ini biasanya berlaku antar negara, di mana antara lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara. Cross border lease hanya untuk barang-barang dengan nilai besar, seperti pesawat. Kelebihan Leasing Daripada Kredit Berikut merupakan kelebihan leasing dari kredit, antara lain Leasing lebih fleksibel Sistem kontrak dalam leasing dapat menyesuaikan kebutuhan lessee. Dalam artian, berapa lama jangka waktu dan besarnya biaya pembayaran tergantung pada kondisi keuangan lessee / nasabah. Tidak butuh jaminan Leasing tidak membutuhkan jaminan seperti sertifikat / dokumen penting sebagaimana kredit. Yang akan menjadi jaminan adalah hak kepemilikan atas barang sewa dan pendapatan dari aktiva barang tersebut. Capital saving Lessor akan membiayai pembelian barang modal yang Sobat Pintar butuhkan 100%. Sehingga, Sobat Pintar dapat menghemat pengeluaran dan menggunakanya biaya tersebut untuk memenuhi keperluan lainnya. Proses pelayanan cepat Proses layanan leasing relatif lebih cepat ketimbang kredit bank. Sehingga Sobat Pintar dapat lebih mudah mendapatkan barang sebagai modal usaha. Prosedur Permohonan Leasing Prosedur setiap perusahaan leasing tidaklah sama satu dengan lainnya. Namun standar prosedur yang paling umum kurang lebih seperti berikut Pihak lessee mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulisPihak lessee wajib melengkapi dokumen persyaratan, dengan ketentuan Merupakan badan usaha Akta pendirian perusahaanLaporan keuangan 3 tahun terakhirNPWP badan usaha Merupakan perorangan KTP/ KKSlip Gaji NPWP atas pribadi Pihak Lessor akan melakukan verifikasi data, serta melakukan penilaian kelayakan calon nasabah. Guna mengetahui kemampuan lessee dalam melakukan pembayaran nantinya. Selain itu, pihak lessor juga akan memvalidasi keabsahan data dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan. Berikutnya, kedua pihak akan melakukan kesepakatan dan penandatanganan perjanjian Pihak lessor akan membayar premi asuransi atas nama lessee dan mengirimkan polis asuransi. Selanjutnya, supplier akan mengirimkan barang sesuai permintaan lessee. Sanksi-Sanksi di Dalam Leasing Terdapat banyak penyebab seseorang mengalami gagal bayar atau tersendat menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian. Namun Sobat Pintar / pihak lessee tetap berkewajiban mengikuti aturan lessor sesuai kesepakatan awal. Namun apabila pihak lessee lalai, maka lessor berhak melakukan beberapa tindakan, misalnya Memberikan teguran tertulis/ lisan agar pihak lessee melunasi pembayaranPemberlakuan denda sesuai perjanjian awalMengambil hak atas kepemilikan barang Beberapa Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia Berikut deretan nama perusahaan leasing yang terdapat di Indonesia PT. BCA FinancePT. Astra Credit CompaniesPT. Summit Oto FinancePT. Bussan Auto FInancePT. Adira Dinamika Multi FinancePT. Federal International FinancePT. Wahana Ottomitra MultiarthaPT. Oto Multi Artha Kesimpulan Demikianlah informasi terkait perbedaan leasing dan kredit, sehingga Sobat Pintar tidak lagi salah dalam memahami maknanya. Jika membutuhkan pinjaman dana tunai dengan proses cepat, Sobat Pintar bisa mengakses melalui aplikasi Kredit Pintar. Ajukan sekarang juga untuk mendapatkan penawaran eksklusif. Mau pinjam uang tanpa ribet? Ya Kredit Pintar solusinya!Qz1Igu.